Selasa, 19 Maret 2013

Hijab, Kewajiban dan Perkembangannya


Dengan semakin berkembanganya fashion di Indonesia serta di dukungnya perancang – perancang busana yang semakin banyak di Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik juga memepengaruhi nilai beli masyarakat, serta semakin mudahnya mendapatkan barang – barang fashion dan mengakses informasi tentang fashion tersebut.

Perkembangan fashion itu juga menjadi bagian dari Hijab/JilbabMungkin kalo dulu banyak wanita muslim yang tidak tertarik untuk mengunakan hijab/jilbab karena terlihat lusuh dan kuno, tetapi dewasa ini penggunaan hijab/jilbab di Indonesia semakin dinamin dan terlihat sangat menarik serta membuat wanita yang mengunakan hijab/jilbab menjadi semakin cantik. Penggunaan hijab/jilbab pun menjadi sebuah kewajiban bagi wanita – wanita islam.



Hijab/Jilbab dan Kewajibanya


Sekarang ini pengguna Hijab/Jilbab bukan lagi cerita tentang cocok atau tidak cocok, tetapi bagaimana kita membuat hijab/Jilbab itu semakin terlihat indah bila di gunakan. Karena telah banyaknya tutorial dalam cara pengunaan hijab/Jilbab serta bagaimana cara memilih hijab/Jilbab yang cocok dengan bentuk wajah sang pengguna hijab/Jilbab sendiri.

Terdapatnya banyak jenis dan pilihan warna serta semakin mudahnya mendapatkan hijab itu sendiri diharapkan dapat membuat para wanita muslim Indonesia untuk menggenakan hijab. Tetapi bagi saya bila wanita mengunakan hijab tidak mengesampingkan tuntunan wajib untuk penggunaan hijab itu sendiri, jamgan kita menggunakan hijab hanya untuk terlihat lebih menarik saja tapi mengesampikan yang esensi dan makna dari penggunaan hijab/Jilbab itu sendiri.

Tutorial Penggunaan Hijab/Jilbab

Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 31
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka - muka dan tangan). Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher dan dadanya, dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya), kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak saudara-saudaranya, anak-anak saudara perempuan sesama perempuan, hamba sahaya kepunyaannya, laki-laki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), dan anak-anak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat perempuan. Dan janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi. Dan tobatlah kamu semuanya kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar